Pada bulan Juli yang lalu, Gedung Putih dan Pentagon meminta persetujuan Kongres AS untuk membangun lebih banyak “fasilitas perencanaan temporer” di dalam wilayah kedaulatan Syria dengan tujuan agar dapat memerangi ISIS / Daesh secara lebih efektif. Permintaan ini, harus digarisbawahi, diajukan setelah Daesh menderita serangkaian kekalahan telak di Syria, yang tak lain disebabkan oleh kepiawaian angkatan bersenjata Syria, dan para sekutu mereka.

Tidak berselang lama setelah itu, kantor berita resmi pemerintahan Turki secara mengejutkan memaparkan foto lokasi dan informasi dari 10 pangkalan militer milik AS di kawasan utara Syria, dan beberapa diantaranya adalah pangkalan udara, dan 10 pangkalan tersebut tergolong baru dan berbeda dengan 2 pangkalan lainnya yang sebelumnya telah teridentifikasi berada di dekat perbatasan Syria, Iraq dan Jordan.

Ketika ditanyai perihal keberadaan pangkalan-pangkalan tersebut, seorang juru bicara CENTCOM (US Central Command) berkelit, “Kami tidak memiliki pangkalan di Syria. Yang ada hanyalah penempatan prajurit kami di berbagai lokasi dalam Syria yang berperan sebagai pelatih dan penasihat militer bagi SDF (Syrian Democratic Forces, organisasi bersenjata Kurdi di Syria utara).”

Berapa prajurit? “Kurang lebih 1200 personil”, jawab jubir CENTCOM itu.

Ketika ditanyai perihal hukum internasional yang terkait dengan keberadaan militer AS di dalam wilayah kedaulatan Syria juga, jubir CENTCOM tidak dapat menjawab dengan tegas. Mereka menyarankanku agar bertanya kepada kantor pusat Kementerian Pertahanan, dimana jubir Kemenhan AS secara ganjilnya malah merujuk kepada tata hukum dalam negeri AS sebagai landasan kebijakan – sesuatu yang sangatlah tidak relevan bagi rakyat Syria.

Kemudian jubir Kemenhan yang bersangkutan kembali menyarankan agar mengajukan pertanyaan yang sama perihal landasan hukum internasional bagi tindakan AS di Syria, langsung kepada Gedung Putih atau Kementerian Luar Negeri AS.

Oleh pihak Kemenlu, saya dirujuk kembali kepada Kemenhan AS. Beda dengan Gedung Putih yang menyarankanku agar bertanya kepada NSC (National Security Council) dan Kantor Penasehat Hukum, yang bernaung dibawah Kementerian Hukum, namun pertanyaan saya diacuhkan begitu saja disana.

Sebenarnya, tidaklah susah untuk menyimpulkan bahwa Washington tidak ingin, atau tidak dapat, menjawab pertanyaan terkait ‘hukum internasional’ atas tindakan mereka di Syria. Pada Desember 2016, administrasi Obama mengajukan peninjauan atas legalitas penggunaan kekuatan militer mereka di Syria, tetapi seiring dengan perubahan drastis situasi dan kondisi di lapangan, dimana SAA, Hezbollah dan para sekutu mereka meraih kemenangan beruntun terhadap Daesh & Al Qaeda di banyak front di Syria, maka para pelobi di ibukota AS pun tertutup lebih rapat.

Lokasi pangkalan-pangkalan militer USA di dalam wilayah kedaulatan Syria, seperti yang dilansir oleh media Turki & sumber-sumber independen, pada 26 Juli.

Paparan lokasi pangkalan-pangkalan militer AS di dalam wilayah kedaulatan Syria diatas sangatlah membingungkan. Peta diatas menunjukkan bahwa banyak diantara pangkalan-pangkalan tersebut – atau “fasilitas perencanaan”- terletak cukup jauh dari area-area kekuasaan Daesh. Ini saja telah menimbulkan kecurigaan yang sangat berdasar atas apa sebenarnya motif Amerika di Syria, terlebih lagi sejak militer Washington mulai gencar menggempur target-target militer SAA.

Pada musim panas ini saja, serangan beruntun dilancarkan AS terhadap pasukan Syria maupun sekutunya, bahkan drone dan pesawat jet angkatan udara Syria pun
diserang, dan semua serangan itu terjadi secara rutin dalam waktu kurang dari sebulan.

Dan yang paling pantang dilupakan juga, pada bulan September 2016, pesawat-pesawat ‘koalisi anti-Daesh’ membunuh lebih dari 100 pasukan Syria yang sedang sibuk menghadapi Daesh di Deir ez-Zour, dimana kejadian itu langsung dimanfaatkan oleh Daesh dengan merebut beberapa titik strategis di provinsi Syria yang kaya minyak tersebut, walaupun pencapaian para takfiri tidak bertahan lama.

Tampaknya tujuan Amerika di Syria bukanlah memerangi terorisme seperti yang kerap mereka serukan lewat corong-corong propaganda mainstream mereka. Tujuan-tujuan mereka di Syria lebih bersifat geopolitis, dengan maksud mempertahankan zona-zona strategis yang kelak dapat dimanfaatkan pasca konflik. Dan zona-zona tersebut berada di utara, selatan, dan sepanjang perbatasan Syria dan Iraq.

Menurut Brian Egan, mantan pejabat senior NSC & Gedung Putih, tantangan berikutnya bagi para pembuat kebijakan di Washington terkait hukum internasional, adalah bagaimana membuat pembenaran bagi konflik kedepannya antara mereka dan angkatan bersenjata Syria dan para sekutunya. “Saya rasa pertanyaan terkait hukum internasional yang akan susah dijawab adalah mengenai penggunaan kekuatan militer terhadap rejim al Assad. Sebagai contohnya, serangan udara Amerika yang disebut sebagai respon terhadap [dugaan] serangan senjata kimia. Tidak dapat menggunakan dalih pembelaan diri, juga tidak ada resolusi dari DK PBB terkait hal ini. Ini adalah pertanyaan besar mengenai hokum internasional yang manakah yang dijadikan landasan Amerika melakukan serangan itu?”, ujar Egan.

“Alasan-alasan yang dapat dipakai dalam menghadapi kelompok teroris seperti Daesh misalnya, itu semua tidak dapat dipakai dalam operasi militer AS menghadapi SAA kelak. Semakin banyak pasukan yang ditempatkan AS di Syria, semakin besar jugalah potensi timbulnya konflik terbuka antara pasukan AS dan Syria. Maka dari itulah, sangatlah penting bagi pemerintahan Trump untuk menjelaskan pembenarannya atas penempatan pasukan dan kemungkinan operasi militer lanjutan di dalam Syria”, lanjutnya.

Tetapi sebenarnya bukan hanya target-target militer Syria yang menjadi sasaran serangan AS. Dalam rantaian surat-surat keberatan yang diajukan kepada UNSC (DK PBB) tahun ini, pemerintahan sah Syria juga menyatakan keberatan terhadap serangan udara AS yang secara “sistematis” telah menghancurkan banyak infrastruktur penting dan aset-aset perekonomian negara di berbagai wilayah Syria selama berbulan-bulan, dan semua serangan itu “dilancarkan secara sewenang-wenang dan diluar ranah hukum internasional”.

Disebutkan juga oleh pemerintahan sah Syria, infrastruktur-infrastruktur yang diserang antara lain adalah kilang minyak Ghalban, ladang minyak Umar, sumur-sumur dan fasilitas industri perminyakan lainnya, beserta serangkaian pembangkit listrik, ladang minyak dan instalasi-instalasi terkait di Tanak dan Izbah – semuanya berlokasi di provinsi Deir ez Zour. Selain itu, kilang gas alam, jembatan-jembatan serta bangunan-bangunan di dekat Kanal Balikh di Raqqa, juga banyak bangunan dan fasilitas penting milik salah satu institusi pemerintah Syria, yaitu MG&MR (General Establishment of Geology and Mineral Resources) di Homs.

Bendungan-bendungan seperti Furat, Baath, Euphrates dan Tishrin, beserta infrastruktur-infrastruktur terkait, dan banyak lagi target vital di penjuru Syria, kesemuanya tidak luput dari serangan udara AS.

Dengan runtuhnya argumen-argumen ‘legal’ dari AS yang mendukung penempatan militer mereka di dalam wilayah kedaulatan Syria, posisi Pentagon yang tidak dapat dipercaya dalam hal ini juga semakin terang benderang, bahkan diantara mereka sendiri.

Panglima USSOCOM (US Special Operations Command), Jenderal Raymond Thomas pada pertemuan di Aspen minggu lalu merespon pertanyaan seorang wartawan bahwa apakah pasukan AS akan bertahan di Syria pasca kalahnya Daesh, “Jadi begini, kami beroperasi di dalam negara Syria yang berdaulat. Rusia, selaku pendukung utama mereka, telah mendepak Turki dari Syria, dan mungkin tinggal sejengkal lagi maka Rusia pun akan bertanya kepada kita, ‘Kenapa kalian masih di Syria, AS’?”

Rusia, Iran, Hezbollah dan semua sekutu Syria lainnya berada di Syria secara legal dimata hukum internasional. Mereka diundang oleh pemerintah sah Syria yang juga diakui oleh PBB. Sedangkan AS dan para ‘koalisinya’ berada di Syria secara ilegal. Para persona non grata. Secara metafora dapat dibilang, sementara ini, AS dan para sekutunya berusaha keras mengacuhkan gajah didalam ruangan. Tetapi seiring kalahnya Daesh kelak, pertanyaan “kenapa kalian masih disini?” akan semakin membesar volume suaranya dan berulang-ulang gemanya.

Ketika koalisi pimpinan AS pertama kalinya memulai operasi militer di dalam wilayah kedaulatan Syria pada September 2014, berbagai pemerintahan Barat menggunakan Resolusi 2249 Artikel 51 dari DK PBB (perihal permintaan bantuan pemerintah Iraq untuk “bela diri secara kolektif”) sebagai pembenaran legal atas serangan mereka. Namun harus diingat, Resolusi DK PBB yang menjadi acuan pembenaran mereka itu, tidak membolehkan penggunaan kekuatan militer di Syria.

Pada dasarnya, cuma ada 3 hukum internasional yang jelas perihal penggunaan kekuatan militer. Salah satunya misalnya, Resolusi DK PBB yang membolehkan otorisasi Chapter 7, yaitu aksi bela-diri terhadap agresi negara lain yang hendak mencakup negara yang bersangkutan, dan undangan dari pemerintahan sah dari suatu negara berdaulat agar pasukan asing diterjunkan di dalam wilayah negaranya. Intinya adalah persetujuan dari negara yang bersangkutan.

Kembali lagi kepada Resolusi 2249 DK PBB, resolusi yang dijadikan acuan pembenaran invasi ini pun, selain menyerukan agar para negara anggota PBB untuk “mengambil langkah-langkah mendesak sekalipun” terhadap Daesh di Syria dan Iraq, juga secara eksplisit dan sangat jelas bahwa segala langkah yang ditempuh juga harus dilaksanakan “sesuai hukum internasional, terutama Piagam PBB” – dimana ditekankan bahwa langkah-langkah terkait yang hendak ditempuh harus disetujui oleh pemerintah sah negeri yang bersangkutan, dalam hal ini, berarti pemerintahan sah Bashar al Assad yang diakui dunia.

Jangan lupa juga bahwa pada 3 paragraf sebelumnya, disebutkan tentang tindakan “bela diri secara kolektif”, dimana pemerintahan Iraq memang mengundang Koalisi untuk membantu penumpasan Daesh di dalam wilayah Iraq, tetapi itu terbatas di dalam Iraq saja, dan sama sekali tidak membenarkan penggunaan militer serupa di dalam wilayah Syria, karena secara teknis dan realistis juga, Syria bukanlah negara yang melakukan agresi terhadap Iraq.

Lantas, ibarat gali lubang tutup lubang, untuk menutupi kecacatan argumen mereka yang konon katanya berlandaskan hukum internasional, pemerintahan negara-negara koalisi pun melancarkan manuver baru. Mereka berkelit bahwa koalisi mereka berhak menghadapi Daesh di dalam wilayah kedaulatan Syria dikarenakan pemerintahan sah Damaskus dinilai “tidak bersedia atau tidak mampu” (atau keduanya) menghadapi Daesh.

Tidak pakai lama, masyarakat awam dunia pun disuguhi artikel dan pemberitaan media-media besar dunia yang tiada henti, demi mendorong narasi baru ini agar dapat diterima masyarakat dunia. Mari kita ingat kembali dengan model-model berita beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa Daesh menguasai lebih dari 50 persen wilayah Syria, atau juga berita konyol bahwa pemerintahan sah Syria bahkan membantu Daesh, bahwa mereka tidak pernah memerangi Daesh, dan hanya memerangi “pemberontak moderat”. Semua narasi itu agar masyarakat awam dunia bahwa pemerintahan sah Syria “tidak bersedia atau tidak mampu” menghadapi Daesh.

Padahal, realita lapangan di Syria berbeda 180 derajat dengan pemberitaan Barat, karena SAA dan para sekutunyalah yang paling banyak berkontribusi dan berkorban dalam perang menghadapi Daesh, walaupun mereka juga kerap dikecohkan oleh kelompok-kelompok milisi takfiri (yang didukung AS, Turki, Saudi, Qatar, dll) lainnya di bagian barat negara, dimana terdapat populasi tinggi dan infrastruktur yang sangat vital bagi kelangsungan hidup bangsa mereka. Daerah-daerah yang dikuasai Daesh, sebagian besar adalah daerah gurun nan gersang,
minim populasi, yang kebanyakan berada di timur laut dan timur Syria.

Maka dapat disimpulkan bahwa strategi NATO-GCC adalah mempermainkan SAA layaknya bola tenis meja untuk merontokkan mental mereka. Dari timur, dipancing ke barat. Dari utara, dipancing ke selatan. Tidak jarang, strategi ini membuyarkan pencapaian SAA di suatu daerah, karena keburu harus segera menarik diri untuk memperkuat daerah lainnya, dan begitu seterusnya. Dan sebenarnya strategi jangka panjang ini mulai menampakkan hasil, sampai ketika September 2015 dimana Rusia secara resmi diundang pemerintah sah Syria untuk membantu memerangi terorisme bentukan Barat. Dari situ jugalah, strategi tenis meja
terhadap SAA, beserta narasi “tidak bersedia dan tidak mampu” yang malahan gagal duluan.

Major Patrick Walsh, seorang professor dari Departemen Hukum Internasional & Operasional, ketika berada di Pusat Pembelajaran Advokasi & Hukum Angkatan Darat AS di Virginia, pada bulan Oktober 2016, pernah menulis:

“AS dan para sekutunya yang berperan dalam pertahanan kolektif di Iraq & Turki sebenarnya berada dalam posisi genting. Komunitas internasional menyerukan kepada Rusia agar berhenti menyerang kelompok-kelompok pemberontak moderat dan mulai fokuskan serangan kepada Daesh. Tetapi apabila Rusia melakukan demikian, dan apabila pemerintahan Assad menjalankan komitmennya mencegah Daesh dari kemungkinan menyerang negara-negara tetangganya tanpa diganggu, maka narasi “tidak bersedia dan tidak mampu” yang dijadikan landasan intervensi Barat di Syria tidak dapat digunakan lagi. Negara-negara lain tidak dapat memasuki Syria untuk memerangi Daesh lagi tanpa persetujuan ataupun undangan
pemerintahan sah Syria.”

Firma IHT Markit yang berbasis di Inggris, memaparkan hasil observasi mereka dalam laporan bulan April 2017 yang membuktikan bahwa selama masa-masa kekalahan telak beruntun yang diderita Daesh, pasukan Syria dan sekutunya secara efektif memerangi grup teroris tersebut sebanyak 2,5 kali lipat lebih banyak daripada frekuensi serangan mereka kepada grup-grup pemberontak yang didukung AS. Dengan kehadiran AU Rusia yang melindungi pasukan Syria
dan sekutunya serta merubah tatanan perang secara drastis, perang melawan Daesh dan grup-grup takfiri lainnya pun mulai membuahkan hasil yang memuaskan bagi Syria dan rakyatnya.

Dan dengan demikian, pupuslah pembenaran “teoritis” untuk intervensi militer AS di dalam wilayah kedaulatan Syria. Dengan kekalahan demi kekalahan yang dialami Daesh, Nusra dan lainnya di Syria, perbincangan para elit AS tentang apa langkah berikutnya mulai kehilangan poin paling pentingnya. Dalam ranah hukum internasional juga, AS sama sekali tidak punya landasan untuk berada di Syria.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah.. Akankah, dan kapankah, dunia
mulai menyadari hal ini?

Sharmine Narwani
http://www.theamericanconservative.com/articles/is-the-expanding-u-s-military-presence-in-syria-legal/