Apa itu tafjir intihari?
Tafjir intihari adalah istilah bom bunuh diri dalam bahasa Arab. Saya tidak terlalu menyalahkan orang-orang yang merasa bahwa melakukan bom bunuh diri itu adalah jihad.
Mungkin ustadz-ustadz gilanya mengajarkan hukum halalnya bom bunuh diri itu, kemudian mereka menunjukkan dalil Google, bahkan dari halaman 1 sampai 5, yang menunjukkan bahwa para ulama gila menfatwakan kehalalannya, tentu dengan memakai dalil al-Qur’an.
Misalnya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (orang bodoh kalau mendengar nama Arab begini hatinya langsung membenarkan semua perkataannya, apalagi mereka memakai bahasa Arab dan dalil al-Qur’an).
Syaikh ini menfatwakan bahwa melakukan bom bunuh diri untuk membuat gentar orang2 kafir hukumnya adalah jihad yang paling mulia. Dalilnya adalah:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
“Dan persiapkan untuk mereka apa saja kekuatan yang kalian mampu dan dari kuda-kuda yang ditambatkan yang dengannya kalian memberi ketakutan kepada musuh Allah dan musuh kalian.”
Lalu ada Syaikh Abdullah bin Muni’, anggota Persatuan Ulama Besar Saudi, juga menfatwakan bahwa bom bunuh diri itu adalah jihad yang paling baik. Dalilnya adalah:
اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ في سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (QS. Attaubah: 111)
Kemudian Syaikh ini memberikan dorongan keberanian dengan menyalahgunakan hadis ini:
مَا يَجِدُ الشَّهِيدُ مِنْ مَسِّ الْقَتْلِ إِلاَّ كَمَا يَجِدُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَسِّ الْقَرْصَةِ
“Tidaklah syahid merasakan tertimpa kamatian kecuali seperti halnya seorang dari kamu merasakan terkena cubitan.” (Tirmidzi)
Padahal, di dalam Q.S. An-Nisa: 29 Allah melarang manusia bunuh diri karena kepentingan apapun:
ولا تقتلوا أنفسكم
“Janganlah kalian bunuh diri.”
Ini adalah dalil qath’i yang tak boleh dikalahkan oleh dalil apapun. Rasulullah SAW bersabda secara sharih:
من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة
“Barangsiapa bunuh diri menggunakan sesuatu, maka akan diadzab pada hari kiamat.”
Diantara yang jelas mengharamkannya adalah Imam Madzhab 5, Fahd al-Hussain dalam Fatawa lil Hussain (ulama Saudi), al-Albani dalam Silsilah al-Huda wa al-Nur, Al-Utsaimin dalam Majmu’Fatawa.
Mereka semua mengharamkan bom bunuh diri karena dalil pengharamannya adalah Qath’i. Tak ada yang lebih kuat di dinia ini dalam agama Islam dari dalil Qath’i.